Sementara itu, pihak kepolisian juga tengah menunggu hasil pemeriksaan visum dan pemeriksaan darah terhadap putri Nikita. “Pemeriksaan darah sedang berlangsung di Puslabfor Bareskrim Polri,” jelasnya. Hasil dari pemeriksaan ini diharapkan dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai kondisi anak yang dilaporkan.
Laporan Nikita Mirzani sendiri mencakup dugaan tindak pidana yang melanggar UU Perlindungan Anak dan UU Kesehatan. Dalam laporannya, ia mengungkapkan bahwa putrinya pernah hamil dan melakukan aborsi atas perintah terlapor, Vadel Badjideh. “Pelapor merasa dirugikan dan melaporkannya di Polres Jakarta Selatan guna ditindaklanjuti,” imbuh Ade.
Kronologi singkat yang disampaikan Ade menyebutkan bahwa Nikita menerima foto anaknya yang menunjukkan kondisi hamil. Ia menuding bahwa putrinya telah dipaksa melakukan aborsi sebanyak dua kali. “Kejadian ini mengkhawatirkan dan kami akan terus menyelidiki hingga tuntas,” tegasnya.