BREAKING NEWS
Senin, 24 Februari 2025

Pengosongan Paksa Gedung Binawan di Cikini Memicu Kericuhan, Pihak Pengadilan Turun Tangan

BITVonline.com - Rabu, 11 September 2024 05:21 WIB
5 view
Pengosongan Paksa Gedung Binawan di Cikini Memicu Kericuhan, Pihak Pengadilan Turun Tangan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA PUSAT – Pengosongan paksa Gedung Binawan Rumah Kost 2 di Jalan Kali Pasir, Cikini, Jakarta Pusat, yang dimulai pada Rabu (11/9) pagi, menimbulkan ketegangan dan kericuhan di lokasi. Proses pengosongan ini melibatkan aparat keamanan dari berbagai institusi, termasuk Kepolisian, Satpol PP, dan Polisi Militer TNI AD. Kejadian ini menarik perhatian publik karena ketegangan yang melibatkan pihak-pihak terkait serta dampaknya terhadap penghuni gedung.

Proses Pengosongan

Baca Juga:

Pantauan di lokasi pada pagi hari menunjukkan suasana yang penuh aktivitas. Dua truk bak terbuka terlihat mengangkut barang-barang dari dalam gedung, termasuk kasur, televisi, kursi, meja, dan barang-barang pribadi lainnya. Pengosongan dimulai sekitar pukul 08.00 WIB dan berlangsung hingga menjelang siang. Beberapa petugas keamanan terlihat berjaga untuk memastikan proses berjalan sesuai dengan perintah pengadilan.

Baca Juga:

Namun, proses ini tidak berjalan mulus. Terdapat kericuhan yang terjadi di pagi hari, di mana penghuni dan aparat terlibat ketegangan. Beruntung, situasi mulai kondusif pada pukul 10.00 WIB, mengurangi ketegangan di lokasi.

Reaksi Pihak-Pihak Terkait

Saleh Alwaini, pemilik lahan Gedung Binawan, mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap proses pengosongan. Dia menyebut tindakan pengosongan sebagai tindakan paksa yang tidak sesuai dengan norma. “Langsung dipaksa. Lihat saja ini semua barang-barang orang-orang tinggal di sini sudah tahunan, puluhan tahun. Apa namanya kalau bukan rampok?” ujar Saleh kepada wartawan di lokasi kejadian.

Sementara itu, Asmawan, juru sita dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), menjelaskan bahwa pengosongan dilakukan sesuai dengan perintah pengadilan. “Kami di sini hanya melaksanakan tugas dari pimpinan. Luas bangunan kurang lebih 10 ribu meter persegi. Kami melaksanakan sesuai dengan putusan yang ada,” kata Asmawan.

Sengketa Tanah dan Keputusan Pengadilan

Pengosongan Gedung Binawan merupakan hasil dari sengketa hukum antara pemilik lahan dengan sebuah bank. Kasus ini bermula dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan sebuah perusahaan terkait lahan di Jalan Kali Pasir Nomor 16. Gugatan tersebut berisi permohonan pembukaan blokir oleh bank, yang memungkinkan perusahaan untuk mengajukan Hak Guna Bangunan (HGB) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Namun, dalam proses banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa objek tanah tersebut adalah hak bank. Keputusan ini menandai perubahan kepemilikan yang memicu pengosongan gedung.

Dampak dan Implikasi

Proses pengosongan ini memunculkan berbagai pertanyaan terkait hak atas tanah dan perlindungan bagi penghuni. Sementara pihak pengadilan dan aparat keamanan menjalankan perintah hukum, penghuni gedung dan pemilik lahan merasa bahwa proses tersebut terlalu keras dan tidak mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

Ke depan, kasus ini akan menjadi perhatian bagi berbagai pihak, termasuk lembaga hukum dan pemerintah daerah, untuk memastikan bahwa tindakan hukum dilakukan dengan adil dan sesuai dengan prosedur. Selain itu, ini juga menyoroti pentingnya dialog dan penyelesaian sengketa yang lebih humanis, terutama dalam kasus yang melibatkan hak milik dan kesejahteraan penghuni.

Pengosongan ini bukan hanya sekedar tindakan administratif, tetapi juga merupakan contoh dari tantangan hukum dan sosial yang sering kali dihadapi dalam pengelolaan dan penyelesaian sengketa properti di Indonesia.

(n/014)

Tags
beritaTerkait
Aksi Kejar-kejaran dan Baku Tembak, Bandar Sabu di Asahan Lolos dari Tangkapan
Daud Yordan, Petinju dan Anggota DPD RI, Siap Tantang George Kambosos Jr di Australia
Bima Arya Beberkan Pembicaraan Pramono dengan Kemendagri Terkait Retreat Kepala Daerah
Basuki Hadimuljono Usulkan Lahan Gratis untuk Kedutaan di IKN, Ini Tanggapan Menteri ATR/BPN
Wapres Gibran Blusukan ke Warga Surakarta, Serap Aspirasi Langsung dari Masyarakat
Pemerintah Targetkan Penertiban 3,7 Juta Hektar Lahan Sawit Bermasalah Tahun Ini
komentar
beritaTerbaru