
Dirkrimsus Poldasu Diminta Periksa Kepala Inspektorat Batubara Terkait Pengelolaan Anggaran
BATUBARA Meski sebagai pengawas internal, tidak berarti Inspektorat bersih dalam mengelola anggaran. Lihat saja Inspektorat Batubara yan
Hukum dan Kriminal
Jakarta – Komisi II DPR RI akan menggelar rapat kerja dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Republik Indonesia, Nusron Wahid, pada Kamis (22/1) untuk mendalami polemik terkait pagar laut di kawasan Pantai Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten. Rapat ini akan membahas berbagai isu yang melibatkan Kementerian ATR/BPN, termasuk penerbitan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk pagar laut yang kini tengah menjadi sorotan publik.
Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, mengungkapkan bahwa rapat tersebut bertujuan untuk mendengar penjelasan dari Menteri ATR/BPN mengenai keterlibatan oknum di institusi tersebut. “Kita akan ada dengar pendapat dengan Menteri ATR/BPN besok. Jadi kita tunggu itu akan disampaikan. Jam 10 rencananya,” ujar Deddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (22/1).
Deddy menilai adanya kemungkinan keterlibatan oknum di Kementerian ATR/BPN terkait penerbitan SHGB untuk pagar laut yang panjangnya mencapai 30 km di laut Tangerang. Penerbitan surat-surat terkait lahan tersebut memang menjadi wewenang ATR/BPN. Nah tentu ini siapa yang berperan? Yang berperan tentu orang ATR/BPN dong.
Baca Juga:
Karena yang mengeluarkan surat itu kan dari ATR/BPN,” jelas Deddy. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya mengharapkan keterbukaan terkait siapa saja yang terlibat dalam penerbitan sertifikat yang kontroversial ini. Deddy juga mengingatkan bahwa hal ini harus segera diselesaikan, dan menjadi peluang bagi Menteri Nusron Wahid untuk menata kembali kementeriannya. “Itu kemudian menjadi pintu masuk bagi Menteri yang baru untuk membereskan institusinya.
Jangan sampai terjadi lagi,” ungkapnya. Polemik mengenai pagar laut ini muncul setelah diketahui bahwa pagar laut yang membentang sepanjang 30 km di kawasan Pantai Tanjung Pasir, Tangerang, memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejak 2023. Masalah ini semakin mencuat setelah pasukan Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI-AL membongkar pagar laut tersebut pada Rabu (22/1).
Baca Juga:
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN pada masa pemerintahan Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto juga memberikan penjelasan terkait SHGB pagar laut tersebut. Hadi mengaku baru mengetahui masalah ini melalui pemberitaan media. “Saya baru mengetahui berita ini dan mengikuti perkembangannya melalui media.
Saya pikir kita harus menghormati langkah-langkah yang sedang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dalam rangka memberikan klarifikasi,” kata Hadi pada Selasa (21/1). Polemik pagar laut ini diharapkan dapat segera menemukan titik terang melalui klarifikasi yang akan disampaikan oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI.
(christie)
BATUBARA Meski sebagai pengawas internal, tidak berarti Inspektorat bersih dalam mengelola anggaran. Lihat saja Inspektorat Batubara yan
Hukum dan KriminalJAKARTA Uskup Agung Jakarta, Kardinal Ignatius Suharyo, menyampaikan bahwa Konklaf untuk memilih Paus pengganti Paus Fransiskus kemungkinan
AgamaDeliserdang Yayasan Perguruan Islam Terpadu (YP IT) Al Ikhwan sukses menggelar AI Fest atau Al Ikhwan Festival, sebuah festival pendidika
KomunitasBATAM Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pelabuhan Internasio
PemerintahanJAKARTA Sidang perdana gugatan uji materiil terhadap UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diajukan Ariel NOAH dan 28 m
EntertainmentKARANGANYAR Kepolisian Resor (Polres) Karanganyar berhasil menggagalkan peredaran pupuk subsidi yang dijual di luar wilayah seharusnya. Dal
Hukum dan KriminalJAKARTA Presiden ke7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), absen dalam dua agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Suraka
NasionalTOBA Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba bekerja sama dengan Satker PJN Wilayah II dan Balai Besar Pembangunan Jalan Nasional (BBPJN) Sumate
PemerintahanINDIA Pemerintah Pakistan mengambil langkah tegas dengan mengusir sejumlah pejabat diplomatik India dan menutup wilayah udaranya untuk pesa
InternasionalMEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Johanes Andy Tanbun Eugene alias Abun dengan pidana penjara selama 13 tahun atas perbuat
Hukum dan Kriminal