
Dirkrimsus Poldasu Diminta Periksa Kepala Inspektorat Batubara Terkait Pengelolaan Anggaran
BATUBARA Meski sebagai pengawas internal, tidak berarti Inspektorat bersih dalam mengelola anggaran. Lihat saja Inspektorat Batubara yan
Hukum dan Kriminal
SUMUT -Kerja keras dan solidaritas antara Tim SAR Brimob Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Sumut, TNI, BPBD, dan masyarakat setempat akhirnya membuahkan hasil yang menggembirakan. Empat korban yang tertimbun longsor di Desa Harang Julu, Kecamatan Ulu Sosa, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, berhasil ditemukan dan dievakuasi pada Minggu (24/11/2024).
Proses pencarian yang dilaksanakan di tengah medan berat dan cuaca buruk tersebut dipimpin langsung oleh Komandan Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Sumut, Kompol Dr. Buala Zega, S.H., S.Th., M.H. Dalam operasi tersebut, tim gabungan menggunakan peralatan SAR modern untuk mempercepat proses pencarian.
Kompol Dr. Buala Zega mengungkapkan, keberhasilan evakuasi ini merupakan hasil sinergi yang solid antara Brimob, TNI, BPBD, dan masyarakat. “Keberhasilan ini adalah hasil dari kerjasama tim yang luar biasa. Kami akan terus memberikan dukungan penuh hingga kondisi di wilayah terdampak benar-benar pulih,” ujar Kompol Dr. Buala Zega.
Baca Juga:
Selain melakukan evakuasi korban, Brimob Polda Sumut juga memberikan perhatian besar kepada masyarakat yang terdampak. Tim mendirikan dapur lapangan untuk menyediakan makanan siap saji bagi para korban bencana dan petugas yang terlibat dalam operasi pencarian.
Langkah cepat ini mendapat apresiasi dari warga setempat. Salah seorang warga Desa Harang Julu menyampaikan rasa terima kasihnya, “Kami sangat terbantu dengan kehadiran Brimob, TNI, dan BPBD. Selain membantu evakuasi korban, mereka juga mendirikan dapur lapangan yang sangat bermanfaat bagi kami di tengah kesulitan ini.”
Baca Juga:
Meskipun proses evakuasi telah selesai, tim gabungan masih terus memantau wilayah sekitar dan mengantisipasi potensi bencana susulan. Upaya ini dilakukan untuk memastikan keselamatan warga dan memberikan bantuan logistik yang dibutuhkan, guna mendukung pemulihan pasca-bencana.
Pemerintah daerah dan tim gabungan SAR juga akan terus berkoordinasi untuk memastikan bantuan sampai ke seluruh warga yang terdampak dan mencegah terjadinya bencana serupa di masa mendatang.
Kepedulian dan solidaritas yang ditunjukkan oleh tim gabungan dalam menangani bencana longsor di Desa Harang Julu menjadi contoh nyata bagaimana kerjasama antar instansi dan masyarakat dapat memberikan hasil yang positif dalam menghadapi tantangan alam. Kini, seluruh pihak berharap agar daerah yang terdampak dapat segera pulih dan masyarakat dapat melanjutkan kehidupan mereka dengan lebih baik.
(N/014)
BATUBARA Meski sebagai pengawas internal, tidak berarti Inspektorat bersih dalam mengelola anggaran. Lihat saja Inspektorat Batubara yan
Hukum dan KriminalJAKARTA Uskup Agung Jakarta, Kardinal Ignatius Suharyo, menyampaikan bahwa Konklaf untuk memilih Paus pengganti Paus Fransiskus kemungkinan
AgamaDeliserdang Yayasan Perguruan Islam Terpadu (YP IT) Al Ikhwan sukses menggelar AI Fest atau Al Ikhwan Festival, sebuah festival pendidika
KomunitasBATAM Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pelabuhan Internasio
PemerintahanJAKARTA Sidang perdana gugatan uji materiil terhadap UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diajukan Ariel NOAH dan 28 m
EntertainmentKARANGANYAR Kepolisian Resor (Polres) Karanganyar berhasil menggagalkan peredaran pupuk subsidi yang dijual di luar wilayah seharusnya. Dal
Hukum dan KriminalJAKARTA Presiden ke7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), absen dalam dua agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Suraka
NasionalTOBA Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba bekerja sama dengan Satker PJN Wilayah II dan Balai Besar Pembangunan Jalan Nasional (BBPJN) Sumate
PemerintahanINDIA Pemerintah Pakistan mengambil langkah tegas dengan mengusir sejumlah pejabat diplomatik India dan menutup wilayah udaranya untuk pesa
InternasionalMEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Johanes Andy Tanbun Eugene alias Abun dengan pidana penjara selama 13 tahun atas perbuat
Hukum dan Kriminal