BREAKING NEWS
Sabtu, 15 Maret 2025

Tiga Warga Rempang Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Sebut Kriminalisasi

BITVonline.com - Jumat, 31 Januari 2025 11:26 WIB
17 view
Tiga Warga Rempang Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Sebut Kriminalisasi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Batam – Tiga warga Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan yang terjadi pada 18 Desember 2024 lalu. Penetapan tersangka terhadap ketiga warga tersebut, yakni Siti Hawa alias Nenek Awe (67), Sani Rio (37), dan Abu Bakar (54), menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk kuasa hukum para tersangka yang menduga adanya kriminalisasi terkait perjuangan warga dalam menolak Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City.

Kasus ini berawal dari peristiwa penyerangan yang melibatkan sekelompok orang, di mana delapan warga dilaporkan menjadi korban pengeroyokan. Kelompok yang terlibat dalam insiden ini diduga merupakan bagian dari karyawan PT Makmur Elok Graha (MEG), yang terlibat dalam pengembangan proyek tersebut. Namun, meskipun sejumlah korban dalam insiden tersebut berasal dari pihak warga, pihak kepolisian malah menetapkan tiga warga sebagai tersangka dengan tuduhan perampasan kemerdekaan sesuai dengan Pasal 333 KUHP.

Kuasa hukum para tersangka, Supriardoyo Simanjuntak, dari LBB Mawar Saron, mempertanyakan tuduhan tersebut. Menurutnya, hal ini menjadi janggal, karena sejumlah korban yang berasal dari pihak PT MEG juga mengalami pengeroyokan. “Kami tidak mempertanyakan jika ketiga warga tersebut terlibat dalam dugaan pengeroyokan terhadap salah satu korban yang disebut perwakilan PT MEG, namun pasal yang disangkakan sangat tidak jelas dan seolah bertujuan untuk menekan perjuangan warga,” ungkapnya saat ditemui di Batam pada Jumat (31/1/2025).

Baca Juga:

Simanjuntak juga menyebut bahwa mereka belum melihat barang bukti yang disebutkan oleh kepolisian dalam penetapan tersangka ini. Oleh karena itu, pihak kuasa hukum meminta agar Polresta Barelang memberikan penjelasan yang jelas dan terbuka terkait proses penyelidikan serta barang bukti yang ada.”Ketiga warga yang ditetapkan tersangka ini adalah orang-orang yang menentang dengan tegas kebijakan PSN Rempang Eco-City. Mereka hanya mempertahankan kampung halaman mereka, dan hal ini sepertinya disalahartikan sebagai tindakan kriminal,” tambah Simanjuntak.

Sementara itu, pihak kepolisian melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP M Debby Tri Andrestian, memberikan keterangan terkait perkembangan penyelidikan. Dalam laporan yang diterima pada Jumat (31/1), ia menyebutkan bahwa pihaknya sedang menangani empat laporan polisi terkait bentrokan antara warga dan karyawan PT MEG yang terjadi di beberapa lokasi di Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam, pada 17-18 Desember 2024. Sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya RH (28) dan AS (24), dua karyawan PT MEG yang ditahan sejak 22 Desember 2024. (kmps)(JOHANSIRAIT)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Ridwan Kamil Terkait Kasus Bank BJB, Golkar Serahkan ke Proses Hukum
Ramadan Meningkatkan Aktivitas E-Commerce: Peluang dan Tantangan bagi UMKM
Peredaran Uang Palsu Marak Jelang Lebaran, Dua Pelaku Ditangkap di Lembang
Modus Polisi Palsu: Dua Pria Ditangkap Usai Curi Barang Warga di Tanah Abang
Penyegelan 9 Lokasi di Gunung Geulis-Puncak: Zulhas Tegaskan Lahan Harusnya Perkebunan
Ketum KSJ Desak Polres Batu Bara Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Tegaskan Pelaku Kekerasan Seksual Harus Ditangkap!
komentar
beritaTerbaru