LUMAJANG -Perkembangan kasus ladang ganja di lereng Gunung Semeru, Dusun Pusungduwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, memasuki babak baru. Dalam persidangan terbaru, dua terdakwa, Suwari dan Jumaat, mengungkap adanya 14 orang lain yang juga terlibat menanam ganja namun belum tersentuh proses hukum.
Suwari menyebutkan bahwa almarhum Ngatoyo – salah satu terdakwa yang meninggal saat ditahan – sempat mengumpulkan 14 orang termasuk dirinya dan Jumaat untuk dibagikan bibit ganja sebelum mereka mulai menanam. "Saya dapat 177 bibit, Jumaat 115. Lokasinya di tanah miring," kata Suwari saat sidang di Lumajang, Rabu (23/4/2025).
Nama-nama seperti Satuwi, Nasiono, Yul, Misna, Sukoto, Sidik, Jumanto, dan Supriono disebut terlibat, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka terhadap mereka. Suwari mengaku ke-14 orang tersebut sempat dipanggil polisi pada September 2024 di Mapolsek Senduro, namun hanya dia dan Jumaat yang ditahan.
"Dipanggil per dua orang ke Polsek, tapi yang ditangkap hanya kami," lanjut Suwari, sambil mengungkap bahwa dirinya sempat diminta Ngatoyo untuk tidak membuka identitas rekan-rekannya tersebut.
Saat ini, enam orang telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini, yakni Suwari, Jumaat, Tomo, Tono, Bambang, dan Ngatoyo (almarhum). Tiga terdakwa, yakni Tomo, Tono, dan Bambang, dijadwalkan menjalani sidang putusan pekan depan di Pengadilan Negeri Lumajang. Sementara itu, polisi masih memburu satu orang buronan bernama Edi yang diduga sebagai otak penanaman ganja di kawasan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat karena melibatkan jaringan penanam ganja lokal yang telah berlangsung lama tanpa terdeteksi aparat.*
(km/J006)
Editor
: Justin Nova
Kasus Ladang Ganja Gunung Semeru: Terdakwa Sebut 14 Penanam Lain Belum Ditangkap