BREAKING NEWS
Senin, 10 Maret 2025

Sritex Dinyatakan Pailit, Perusahaan Terbesar Indonesia Tanggung Utang Rp 25 Triliun

Putri Purwita Sari - Sabtu, 01 Maret 2025 20:52 WIB
90 view
Sritex Dinyatakan Pailit, Perusahaan Terbesar Indonesia Tanggung Utang Rp 25 Triliun
Sritex Dinyatakan Pailit, Perusahaan Terbesar Indonesia Tanggung Utang Rp 25 Triliun
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Aset Sritex juga mengalami penurunan signifikan sepanjang beberapa tahun terakhir.

Pada Juni 2024, nilai aset perusahaan tercatat hanya 617 juta dolar AS, turun dari 648 juta dolar AS pada 2023.

Baca Juga:

Pada 2022, aset perusahaan masih berada di angka 764,55 juta dolar AS, dan pada 2021 tercatat lebih dari 1 miliar dolar AS.

Setelah dinyatakan pailit, Sritex bersama beberapa anak usahanya, seperti PT Sritex Sukoharjo, PT Primayudha Mandirijaya Boyolali, PT Sinar Pantja Djaja Semarang, dan PT Bitratex Industries Semarang, akan menjual seluruh aset yang tersisa untuk melunasi kewajiban kepada para kreditur.

Baca Juga:

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, pekerja yang bekerja pada perusahaan yang dinyatakan pailit dapat memutuskan hubungan kerja.

Dalam hal ini, kurator akan mengindahkan jangka waktu yang berlaku untuk pemutusan hubungan kerja tersebut.

(tb/p)

Editor
: Putri Purwita Sari
Tags
beritaTerkait
PHK Massal PT Sritex Grup: Upaya Menyelamatkan Hak Karyawan di Tengah Kepailitan
PT Sritex Pailit, 10 Ribu Karyawan PHK; Gibran Rakabuming Diminta Tanggung Jawab atas Janji Kampanye?
PT Sritex Dinyatakan Pailit, Utang Capai Rp25 Triliun, Aset Hanya Rp9,65 Triliun
Sritex Pailit, 10.669 Karyawan Terkena PHK: Profil Iwan Kurniawan Lukminto yang Kini Jadi Sorotan
PT Sritex Resmi PHK 8.400 Karyawan, Pemerintah Jamin Hak Pekerja
Indikasi Fraud di PT Timah: BPKP Ungkap Potensi Kerugian Negara Rp 300 Triliun dan Ancaman Kepailitan
komentar
beritaTerbaru