BREAKING NEWS
Selasa, 11 Februari 2025

P2TL PT PLN Binjai, KWh Meter Macet Pelanggan Dipersulit

Redaksi - Selasa, 11 Februari 2025 11:34 WIB
101 view
P2TL PT PLN Binjai, KWh Meter Macet Pelanggan Dipersulit
Kantor PLN Binjai
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BINJAI – Direktur MATA Pelayanan Publik Abyadi Siregar mempertanyakan tindaklanjut penanganan hasil Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PT PLN ULP Binjai atas nama pelanggan M. Yusuf, Jalan Veteran Binjai. Tindakan PT PLN dalam menyelesaikan hasil P2TL itu, dinilai cenderung tidak adil dan mempersulit pelanggan.

"Kalau dilihat dari laporan Berita Acara Hasil P2TL-nya, masalah ini sebenarnya sangat sederhana. Tapi, layanan PT PLN kok terkesan mempersulit dan menyusahkan pelanggan," jelas Abyadi Siregar.

Abyadi Siregar yang ditemui, Selasa (11/02/2025) menjelaskan, sesuai keterangan Syahrir Nasution selaku pemilik rumah, tindakan P2TL itu sendiri sebenarnya dilakukan PT PLN Binjai pada 11 Oktober 2024. Namun, hingga saat ini, penyelesaian hasil P2TL itu belum juga tuntas. Ini diduga akibat PT PLN cenderung mempersulit dan menyusahkan pelanggan.

Dari lembar kertas laporan Berita Acara Hasil P2TL, tertulis bahwa dalam P2TL itu ditemukan KWh Meter dengan angka stand tidak berjalan (macet). Yang mengherankan, tidak dijelaskan apa penyebab KWh Meter itu tidak berjalan (macet).

"Mestinya, ketika proses P2TL itu berlangsung, pihak petugas P2TL menjelaskan dengan detail apa temuannya. Kalau memang KWh-nya tidak berjalan (macet), harus dijelaskan apa yang menjadi penyebabnya. Lalu, ditunjukkan bukti-buktinya kepada pelanggan elemen apa yang rusak," jelas Abyadi.

"Dan, sebetulnya kalau memang terjadi kerusakan KWh Meter, kenapa waktu itu tidak langsung diganti saja? "Sepengetahuan saya, KWh Meter itu kan material milik PT PLN? Jadi, kalau terjadi kerusakan, ya tentunya PT PLN yang menggantinya. Bukan malah menyalahkan pelanggan," jelas Syahrul.

Karena itu, Abyadi yang mantan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut periode 2013-2018 s/d 2018-2023 itu mengharap, agar sebagai perusahaan BUMN yang seharusnya meningkatkan kualitas layanan, dapat menyelesaikan masalah yang sebenarnya sangat sederhana ini. "Saya berharap, ini bisa segera diselesaikan," jelas Abyadi Siregar.

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru