
Dirkrimsus Poldasu Diminta Periksa Kepala Inspektorat Batubara Terkait Pengelolaan Anggaran
BATUBARA Meski sebagai pengawas internal, tidak berarti Inspektorat bersih dalam mengelola anggaran. Lihat saja Inspektorat Batubara yan
Hukum dan Kriminal
Medan – Anggota DPRD Sumut, Ikhwan Ritonga, mendatangi rumah orang tua seorang siswa yang mendapat hukuman duduk di lantai akibat belum membayar Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di SD Swasta Yayasan Abdi Sukma. Kejadian ini terjadi di Kecamatan Medan Maimun, yang memicu perhatian dan keprihatinan dari berbagai pihak.
Ikhwan menyebutkan bahwa dia merasa prihatin terhadap peristiwa tersebut, karena hukuman semacam ini bisa berdampak negatif pada psikologis anak. Menurutnya, siswa yang hendak belajar seharusnya tidak mendapat perlakuan seperti itu karena alasan ekonomi orang tua yang tidak mampu membayar SPP.
“Hal ini tidak dapat dibenarkan. Sekolah harusnya berkomunikasi langsung dengan orang tua, bukan anak. Ini adalah generasi bangsa yang harus kita jaga,” ungkap Ikhwan saat menemui keluarga siswa. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan segera melakukan evaluasi terhadap Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan untuk menanggapi kejadian tersebut.
Baca Juga:
Ikhwan juga menegaskan komitmennya untuk membantu keluarga tersebut dengan melunasi SPP anak tersebut hingga selesai sekolah, sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas. “Kami akan menanggung biaya SPP hingga anak ini tamat SD,” kata Ikhwan.
Sementara itu, anggota Komisi E DPRD Sumut, Fajri Akbar, juga menyampaikan rasa prihatin atas insiden ini dan meminta pihak Dinas Pendidikan Kota Medan untuk melakukan evaluasi terhadap guru dan wali kelas yang terlibat. Ia menambahkan bahwa meski ini masuk dalam wilayah Kota Medan, pihaknya akan berkomunikasi dengan DPRD Medan untuk mencari solusi yang terbaik.
Baca Juga:
Di sisi lain, Kepala Sekolah SD Yayasan Abdi Sukma, Juli Sari, menjelaskan bahwa pihak sekolah tidak pernah mengeluarkan kebijakan untuk menghukum siswa yang belum melunasi SPP dengan cara duduk di lantai. Menurut Juli, insiden ini terjadi akibat adanya mis komunikasi antara pihak sekolah dan wali kelas. Wali kelas diduga membuat peraturan sendiri tanpa konfirmasi dengan pihak sekolah, yang mengakibatkan siswa tersebut mendapat hukuman tersebut.
Ibu korban, Kamelia, mengungkapkan rasa kecewanya terhadap pihak sekolah. “Saya sangat kecewa. Anak saya menjadi trauma dan tidak mau berangkat sekolah lagi setelah kejadian itu,” katanya. Kamelia juga menegaskan bahwa dia sudah memberi izin kepada wali kelas untuk tidak membayar SPP tepat waktu, namun tetap berusaha membayar pada kesempatan berikutnya.
(christie)
BATUBARA Meski sebagai pengawas internal, tidak berarti Inspektorat bersih dalam mengelola anggaran. Lihat saja Inspektorat Batubara yan
Hukum dan KriminalJAKARTA Uskup Agung Jakarta, Kardinal Ignatius Suharyo, menyampaikan bahwa Konklaf untuk memilih Paus pengganti Paus Fransiskus kemungkinan
AgamaDeliserdang Yayasan Perguruan Islam Terpadu (YP IT) Al Ikhwan sukses menggelar AI Fest atau Al Ikhwan Festival, sebuah festival pendidika
KomunitasBATAM Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pelabuhan Internasio
PemerintahanJAKARTA Sidang perdana gugatan uji materiil terhadap UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diajukan Ariel NOAH dan 28 m
EntertainmentKARANGANYAR Kepolisian Resor (Polres) Karanganyar berhasil menggagalkan peredaran pupuk subsidi yang dijual di luar wilayah seharusnya. Dal
Hukum dan KriminalJAKARTA Presiden ke7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), absen dalam dua agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Suraka
NasionalTOBA Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba bekerja sama dengan Satker PJN Wilayah II dan Balai Besar Pembangunan Jalan Nasional (BBPJN) Sumate
PemerintahanINDIA Pemerintah Pakistan mengambil langkah tegas dengan mengusir sejumlah pejabat diplomatik India dan menutup wilayah udaranya untuk pesa
InternasionalMEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Johanes Andy Tanbun Eugene alias Abun dengan pidana penjara selama 13 tahun atas perbuat
Hukum dan Kriminal