BALI – Hari Arak Bali diperingati setiap tanggal 29 Januari sebagai bentuk penghargaan terhadap warisan budaya yang telah lama ada di masyarakat Bali. Penetapan Hari Arak Bali ini pertama kali tercatat dalam Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 929/03-I/HK/2022 yang bertujuan untuk melindungi dan memberdayakan arak bali, serta menjaga kelestarian budaya lokal.
Arak Bali, minuman tradisional beralkohol yang terbuat dari fermentasi rempah-rempah lokal Indonesia, kini telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) pada 2022. Proses pembuatan arak bali melalui fermentasi dan distilasi bahan-bahan alami seperti nira kelapa, enau, dan lontar, menjadikannya bagian penting dari kearifan lokal Bali.