Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sabu tersebut rencananya akan diserahkan kepada dua warga binaan, termasuk suami SA. Suami tersangka, yang sedang menjalani hukuman di lapas, terbujuk oleh warga binaan lainnya untuk menyediakan sabu. Suami SA kemudian menyuruhnya untuk membawa narkoba tersebut.
Menurut Budi, suami SA membujuk istrinya untuk menyelundupkan sabu dengan cara tersebut. “Suaminya membujuk istrinya untuk membawa sabu-sabu tersebut. Jadi dikirim lewat ojek online dalam bentuk kue, dan akhirnya diajarkan oleh temannya warga binaan untuk menyembunyikan sabu dalam kondom dan menaruhnya di alat kelamin,” jelas Budi.
SA adalah salah satu dari 22 tersangka yang berhasil ditangkap oleh Satres Narkoba Polrestabes Bandung dalam serangkaian penangkapan menjelang Natal. Dalam total 16 kasus pengungkapan narkoba tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 9 kilogram dan 71 gram ganja kering.