Salah satu narasumber, Soonpeel Chang, menjelaskan bahwa sebagai advokat in-house counsel, penting untuk memahami tujuan dan proteksi dalam setiap kontrak yang disusun. “Jika kita seorang in-house counsel, fokus kita adalah menjelaskan isu dan jenis kontrak yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan klien,” ujarnya.
Dengan adanya seminar ini, DPN Peradi berharap agar kemampuan advokat di seluruh Indonesia dapat terus berkembang, terutama dalam menghadapi tantangan dunia hukum yang semakin kompleks.
(JOHANSIRAIT)