Peradi Gelar Seminar Nasional tentang ‘Kiat Membuat dan Memahami Kontrak yang Benar’ dengan Advokat Internasional

Jakarta – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menggelar seminar nasional bertajuk “Kiat Membuat dan Memahami Kontrak yang Benar” pada Jumat (22/11) di Peradi Tower, Jakarta. Seminar yang berlangsung secara hybrid ini menghadirkan tiga advokat internasional dari Korea Selatan, Jepang, dan Malaysia, yang berbagi pengetahuan tentang penyusunan kontrak yang tepat dan efektif.

Ketua Panitia Seminar Nasional DPN Peradi, Yunus Edward Manik, menyatakan bahwa seminar ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan advokat di seluruh Indonesia, khususnya dalam memahami dan menyusun kontrak yang sesuai dengan perkembangan hukum terkini. Seminar ini juga menjadi wadah transfer ilmu dari advokat internasional yang memiliki pengalaman dalam menangani kontrak di tingkat global.

“Seminar ini adalah bagian dari upaya kami untuk memperluas wawasan para advokat, tidak hanya di kota besar seperti Jakarta, tetapi juga di daerah-daerah, sesuai dengan visi Prof. Otto Hasibuan agar advokat asing yang berpraktik di Indonesia dapat membagikan pengetahuan mereka,” ujar Edward.

Tiga narasumber utama yang dihadirkan dalam seminar ini adalah Soonpeel Chang alias Edgar Chang, advokat dari Korea Selatan yang bergabung di Kantor Hukum Ali Budiardjo Nugroho, Reksodiputro (ABNR), Takayuki Fukushima dari Jepang yang tergabung di Kantor Hukum Assegaf Hamzah & Partners (AHP), serta Murizah Binti Tengku Zainal Abidin dari Malaysia yang berpraktik di Kantor Hukum Sagita Ridjab Syah & Partners. Mereka memberikan pandangan berharga mengenai tantangan dan aturan hukum terbaru dalam dunia kontrak internasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *