Tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, bersama dengan Polres KP3 Tanjung Priok, berhasil mengamankan mobil Toyota Camry berwarna hitam dengan nomor polisi B-8023-BF. Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa sabu yang disembunyikan di ruang pintu mobil. Penangkapan ini merupakan hasil dari investigasi bersama yang dilakukan oleh berbagai unit kepolisian untuk mengungkap jaringan narkoba yang memanfaatkan ekspedisi kendaraan untuk menyelundupkan narkoba.
Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arysa Khadafi, menjelaskan bahwa penyelundupan ini terungkap setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi tentang adanya penyelundupan narkoba melalui pelabuhan di Jawa. “Awalnya kami mendapat informasi bahwa ada sekelompok jaringan ini yang memanfaatkan terkait dengan jasa ekspedisi kendaraan yang kemudian di dalamnya disiapkan barang berupa psikotropika dalam jumlah besar, kemudian ini akan memasok di kantong-kantong narkoba di wilayah Jakarta,” kata Wakapolres.
Tindakan Hukum dan Pengembangan Kasus
Setelah penangkapan, polisi melakukan penggeledahan lebih lanjut terhadap mobil dan melakukan pengembangan kasus. Penangkapan M Usman dan A menandai awal dari pengembangan lebih lanjut dalam kasus ini, dengan fokus pada jaringan yang lebih besar di balik penyelundupan narkoba tersebut.
Kepolisian berkomitmen untuk terus mengejar dan mengungkap jaringan narkoba yang terlibat dalam kasus ini serta untuk memastikan bahwa seluruh pelaku diadili sesuai hukum. Kasus ini menjadi salah satu contoh betapa canggihnya metode penyelundupan narkoba yang digunakan oleh para pelaku, serta pentingnya upaya terus-menerus oleh aparat kepolisian untuk mengatasi ancaman narkoba di wilayah Jakarta dan sekitarnya.