JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan. Keputusan ini diambil untuk merespons dinamika dan kontroversi yang muncul terkait pernikahan beda agama di Indonesia.
Ketua MA, Prof. Syarifuddin, menjelaskan bahwa terdapat dua peraturan yang menjadi dasar dalam penanganan pernikahan beda agama, yaitu Undang-Undang Perkawinan dan Undang-Undang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Menurutnya, UU Perkawinan tidak mengakomodir pernikahan beda agama, sementara UU Adminduk memberikan aturan bahwa pernikahan beda agama dapat dicatat dengan izin pengadilan.