Margareth menyampaikan bahwa Agnez Mo tidak menyangka dirinya akan digugat oleh Ari Bias. Meski begitu, penyanyi yang telah mengharumkan nama Indonesia di kancah internasional ini tetap kooperatif menghadapi proses hukum.
“Dia tidak minta apa-apa, karena memang gugatan ini adalah hak penggugat. Prinsipal kita kooperatif, selalu mengikuti ketentuan hukum dalam setiap pertunjukan,” imbuhnya.
Ari Bias Tuntut Hak Sebagai Pencipta Lagu
Ari Bias, selaku penggugat, mengaku kecewa karena lagu “Bilang Saja” diduga dibawakan oleh Agnez tanpa izin dan tanpa pembayaran royalti. Hal ini mendorongnya untuk menempuh jalur hukum demi mendapatkan haknya sebagai pencipta lagu.
“Orang mau upaya hukum itu wajar. Kita hormati saja proses ini,” ujar Margareth menanggapi gugatan tersebut.