BINJAI -Aksi tegas dari aparat kepolisian Sumatra Utara mencatat penutupan dua lokasi perjudian yang berkedok sebagai rumah ibadah Konghucu, atau yang lebih dikenal sebagai Klenteng. Keberadaan kedua tempat ini di Pasar VII Cina, Deliserdang, dan Jalan Rukam Brahrang, Binjai, menjadi sorotan karena operasinya yang meresahkan masyarakat setempat.
Informasi terbaru menunjukkan bahwa rencana penggerebekan ini diduga telah bocor kepada pemilik lokasi judi yang dikenal sebagai Aju. Sehari sebelum penggerebekan dilakukan, warga melaporkan telah melihat mesin dan peralatan judi dipindahkan dari lokasi tersebut.
“Waktu digerebek, lokasinya sudah kosong. Sekarang sudah disegel dan dipasang garis Polisi,” ujar Hamdani, salah seorang warga yang turut menyaksikan kejadian ini.
Meski penggerebekan dinilai kurang optimal karena lokasi sudah kosong, tetapi masyarakat setempat menyambut baik langkah Polisi dalam menutup tempat perjudian ini. Mereka berharap agar kedua lokasi tersebut tidak diaktifkan kembali, mengingat dampak negatifnya terhadap keamanan dan ketertiban lingkungan.