Kapolsek Cibinong, Kompol Waluyo, mengonfirmasi bahwa penolakan warga ini bukan tanpa alasan. Warga mempermasalahkan alih fungsi rumah tinggal milik Pendeta NJW menjadi tempat ibadah yang dianggap tidak memiliki legalitas resmi.Waluyo menjelaskan bahwa permasalahan terkait gereja tersebut telah berlangsung sejak tahun 2015. Meski sudah beberapa kali dimediasi oleh pihak kelurahan dan kepolisian, hingga kini belum ada kesepakatan antara warga dan Pendeta NJW.”Pokok utama permasalahan adalah adanya alih fungsi rumah tinggal menjadi gereja tanpa legalitas resmi. Warga tidak melarang kegiatan ibadah, tetapi keberatan jika warga dari luar perumahan bergabung dalam gereja yang statusnya ilegal,” ujar Waluyo dalam keterangan tertulis, Rabu (11/12/2024).Menurut Waluyo, Pendeta NJW juga belum pernah mengajukan surat resmi untuk mengubah fungsi rumah tinggalnya yang beralamat di Blok R1 No. 2, RT 05 RW 02, menjadi rumah ibadah.
Beranda
Hukum dan Kriminal
Penolakan Perayaan Natal di Gereja GPdI Cibinong, Warga Tutup Akses Jalan