Dalam penjelasannya, Budi menyebutkan bahwa di DKI Jakarta, jumlah guru PNS mencapai 18.885 orang, sementara guru P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) berjumlah 16.414 orang. Sedangkan untuk guru KKI (Kontrak Kerja Individual) yang termasuk guru honorer yang diangkat melalui APBD dan tenaga honorer, jumlahnya mencapai 4.065 orang.
“Pemutusan hubungan kerja antara kepala sekolah dan guru honorer dilakukan berdasarkan hasil TLHP BPK dan amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN. Tindak lanjut yang dilakukan Dinas Pendidikan meliputi evaluasi beban kerja guru, redistribusi untuk pemerataan guru di satuan pendidikan, dan penataan data terhadap guru honorer,” paparnya lebih lanjut.
Dari hasil evaluasi tersebut, ditemukan kondisi di mana terdapat kelebihan atau kekurangan guru pada mata pelajaran tertentu, sehingga perlu dilakukan redistribusi untuk memastikan ketersediaan guru yang memadai di setiap satuan pendidikan negeri di DKI Jakarta.