Penjadwalan Pemungutan Suara Ulang di Samosir dan Nias Selatan: 29 Juni

jakarta -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara telah mengumumkan rencana pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan dilakukan pada Sabtu, 29 Juni 2024, di Kabupaten Samosir dan Kabupaten Nias Selatan. PSU ini menjadi sorotan karena menyangkut sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kedua daerah tersebut, yang mendapat amar putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Robby Effendi Hutagalung, Anggota KPU Sumatera Utara, menjelaskan bahwa persiapan untuk PSU sudah rampung dilakukan. “PSU di Kabupaten Samosir akan dipimpin langsung oleh petugas KPPS yang dipegang oleh KPU setempat. Sedangkan di Kabupaten Nias Selatan, persiapan dilakukan dengan koordinasi antara PPK dan PPS,” ungkap Robby dalam keterangan kepada media, Selasa (25/6/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *