YOGYAKARTA -Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil mengungkap ladang ganja seluas 3 hektare di Aceh. Pengungkapan ini merupakan bagian dari penyidikan yang dimulai dengan penangkapan kasus peredaran ganja di Bantul.
Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil menyita total 552,27 kilogram ganja yang terhubung dengan jaringan peredaran narkoba dari Yogyakarta ke Medan dan Aceh. Pengungkapan ini dimulai dari penangkapan seorang tersangka berinisial MTH (39), warga Kasihan, Bantul, yang kedapatan membawa ganja sebanyak 153,7 gram.
Pengungkapan Kasus dari Bantul
Wadir Ditresnarkoba Polda DIY, AKBP Muharomah Fajarini, dalam konferensi pers di Aula Ditresnarkoba Polda DIY, Jumat (6/9), mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari penangkapan MTH. Penangkapan ini berlangsung ketika MTH didapati membawa ganja dalam jumlah kecil. Dari situ, penyidik kemudian melanjutkan penyelidikan dan mengidentifikasi MF (27), seorang warga Jawa Barat yang diduga terlibat dalam pengiriman ganja ke MTH.