Barang Bukti dan Proses Penyidikan
Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Andri S, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 12.000 lembar. “Barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 12.000 lembar. Untuk uang palsu tersebut tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah karena tidak ada nilainya,” ujar Andri.
Menurut Andri, percetakan yang dijadikan lokasi pencetakan uang palsu bukanlah kedok untuk kegiatan ilegal ini. Sebaliknya, tempat tersebut memang secara khusus digunakan untuk melakukan pencetakan uang palsu. Proses penyidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Pentingnya Penegakan Hukum
Kasus ini merupakan contoh nyata dari upaya penegakan hukum terhadap kejahatan ekonomi yang merugikan negara dan masyarakat. Brigjen Helfi menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap pelaku pencetakan uang palsu untuk menjaga stabilitas ekonomi dan integritas mata uang negara. “Kami akan terus berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat dan negara,” kata Helfi.