Penggerebekan Percetakan Uang Palsu di Bekasi: 10 Tersangka Ditangkap, Kerugian Ditaksir Rp 1,2 Miliar

BEKASI -Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri baru-baru ini melakukan penggerebekan terhadap sebuah percetakan di Kota Bekasi yang terlibat dalam pencetakan uang palsu. Penggerebekan ini, yang dilakukan pada Senin (6/9), berhasil mengungkap sindikat yang diduga telah mencetak uang palsu senilai Rp 1,2 miliar.

Penggerebekan dan Penangkapan

Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, membenarkan berita mengenai penangkapan tersebut. Sebanyak 10 orang tersangka telah diamankan oleh penyidik dari lokasi percetakan di Jalan Ir H Juanda, Bekasi Timur, Kota Bekasi. “Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap 10 tersangka,” kata Helfi saat dihubungi oleh detikcom.

Dari 10 tersangka yang ditangkap, delapan orang di antaranya diringkus di sebuah hotel di Jalan Diponegoro, Tambun, Bekasi. Sementara dua orang lainnya ditangkap langsung di lokasi percetakan. Identitas para tersangka yang terlibat dalam sindikat ini antara lain SUR sebagai pemilik percetakan, TS yang juga pemilik sekaligus menerima orderan, serta SB yang berperan sebagai karyawan yang memotong uang palsu. Sedangkan IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR bertindak sebagai perantara dalam operasional pencetakan uang palsu tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *