Nur Faidah memutuskan untuk melaporkan insiden ini ke kepolisian dengan nomor STTLPM/34.SATRESKRIM/XII/2022/SPKT/POLSEK ARJASA. Kejadian ini memunculkan pertanyaan tentang proporsi tindakan aparat dalam menjalankan tugas serta perlindungan terhadap hak-hak warga selama proses penggeledahan.
(A/14)