SITUBONDO – Seorang wanita di Desa Kedungdowo, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mengalami insiden mengejutkan setelah rumahnya digeledah oleh petugas Satpol PP dan Bea Cukai Jember Cabang Situbondo pada Senin (11/12/2023). Penggeledahan ini dilakukan setelah wanita tersebut dituduh menjual rokok ilegal.
Wanita bernama Nur Faidah (33) mengaku kehilangan uang sebesar Rp 25 juta setelah rumahnya digeledah. Insiden ini membuatnya sangat terkejut dan merasa dirugikan. Pasca penggeledahan, Nur Faidah melaporkan lima petugas gabungan Satpol PP Situbondo dan Bea Cukai Jember Cabang Situbondo ke kepolisian.