Pengemudi Pajero Tersangka Tabrak Lari di Bogor, Positif Narkoba dan Punya Riwayat Skizofrenia

Meski ada klaim terkait kondisi medis, pihak kepolisian tetap memproses kasus ini sesuai aturan yang berlaku. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil olah TKP, keterangan saksi, dan bukti-bukti yang ditemukan.

“Pasal 310 dan 312 UU LAJ kami terapkan, mengingat tindakannya menabrak sejumlah kendaraan dan melarikan diri,” tegas Susilo.

Kasus ini mengundang perhatian publik, terutama pengguna jalan yang merasa prihatin dengan tingginya angka pelanggaran lalu lintas yang melibatkan narkoba. Masyarakat mendesak agar pelaku dihukum setimpal dan diberikan pengawasan medis yang memadai jika memang memiliki gangguan kesehatan mental.

Insiden ini menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum bagi pelanggar lalu lintas, terutama yang melibatkan narkotika. Selain memberikan efek jera, tindakan tegas diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan yang merugikan banyak pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *