BOGOR – Pengemudi mobil Mitsubishi Pajero berinisial VAZ (24) resmi ditetapkan sebagai tersangka usai terlibat dalam insiden tabrak lari yang menghebohkan di Jl KS Tubun, Bogor Utara, Kota Bogor. Saat ini, VAZ tengah diamankan di Polresta Bogor Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kanit Laka Polresta Bogor Kota, Iptu Susilo, menyampaikan bahwa VAZ dikenakan Pasal 310 dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LAJ). Dengan jeratan hukum tersebut, VAZ terancam hukuman penjara hingga tiga tahun.
“Saat ini VAZ masih diamankan dengan status tersangka,” ujar Susilo saat dikonfirmasi pada Kamis (28/11/2024).
Insiden tabrak lari ini bermula ketika VAZ menabrak lima kendaraan di Jl Sholeh Iskandar dan Jl KS Tubun, Kota Bogor. Aksinya memicu kepanikan hingga akhirnya VAZ berhasil diamankan warga di kawasan Cilebut, Kabupaten Bogor. Dalam peristiwa tersebut, enam orang dilaporkan mengalami luka-luka, meskipun tidak ada korban jiwa.