JAKARTA –Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman terhadap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya, Gazalba divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, namun PT Jakarta memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 12 tahun,” demikian isi amar putusan yang tertuang dalam Nomor 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI, yang diterima oleh media pada Kamis (26/12).
Dalam perkara ini, PT DKI Jakarta juga menyetujui keputusan Pengadilan Tipikor Jakarta untuk mengenakan denda sebesar Rp500 juta kepada Gazalba dengan subsider empat bulan penjara. Selain itu, PT DKI mewajibkan Gazalba untuk membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta paling lambat satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.