Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Siap Bacakan Putusan Gugatan Dugaan Penghentian Penyidikan Judi Online Yang Dipromosikan Selebriti Tanah Air

JAKARTA  –Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dijadwalkan untuk membacakan putusan dalam perkara gugatan yang melibatkan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan pihak-pihak terkait. Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut dugaan penghentian penyidikan terhadap kasus promosi judi online yang melibatkan selebriti Nikita Mirzani dan Wulan Guritno.

Dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakpus, terdaftar bahwa putusan untuk perkara ini akan dibacakan hari ini, 29 Juli 2024. Pengadilan memproses gugatan yang terdaftar dengan nomor 8/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Pst tersebut, yang menyoroti dugaan penghentian penyidikan oleh pihak berwenang.

Menurut informasi yang beredar, LP3HI dan beberapa pihak lainnya telah menggugat Satuan Tugas (Satgas) Judi Online sebagai termohon I dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) selaku termohon II. Gugatan ini berakar dari dugaan bahwa Polri telah menghentikan penyidikan terhadap promosi judi online yang diduga dilakukan oleh Nikita Mirzani dan Wulan Guritno, dua nama besar dalam industri hiburan Tanah Air.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *