Pengadilan Negeri Denpasar Kembali Mengabulkan Penangguhan Penahanan Terdakwa Kasus Landak Jawa

BALIMajelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memutuskan untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap terdakwa I Nyoman Sukena dalam kasus kepemilikan landak jawa. Keputusan ini dikeluarkan pada Kamis (12/9) dan menyusul sidang yang berlangsung siang hari itu.

Keputusan Hakim: Penangguhan Penahanan di Rumah

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra, majelis hakim memutuskan untuk mengalihkan penahanan Nyoman dari tahanan rumah negara kelas II A Kerobokan menjadi tahanan rumah. Penangguhan ini berlaku sejak 12 Agustus hingga 20 September 2024. “Kami mengabulkan permohonan pengalihan penahanan dan memerintahkan untuk melakukan pengalihan penahanan atas nama terdakwa Nyoman,” ujar Hakim Patiputra.

Keputusan ini diambil berdasarkan beberapa pertimbangan, termasuk adanya surat permohonan penangguhan dari aparatur Desa Bongkasa Pertiwi, Kabupaten Badung, Bali, yang diajukan pada 3 September 2024. Selain itu, dukungan penangguhan juga datang dari penasihat hukum Nyoman pada 5 September 2024 dan Komisi VI Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, pada 9 September 2024.

Kasus Kepemilikan Landak Jawa yang Viral

I Nyoman Sukena, seorang peternak ayam yang juga kepala keluarga, ditangkap oleh Polda Bali pada 4 Maret 2024. Ia didakwa melanggar Pasal 21 ayat 2a juncto Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE), dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Kasus ini menjadi perhatian publik karena Nyoman diproses hukum atas kepemilikan empat ekor landak jawa tanpa mengetahui bahwa satwa tersebut termasuk dalam kategori dilindungi.

Pertimbangan Hakim dan Dukungan Sosial

Dalam putusannya, Hakim Patiputra menyebutkan bahwa Nyoman diwajibkan untuk melapor dua kali seminggu pada hari Selasa dan Kamis sebagai syarat penangguhan penahanan. “Penangguhan ini diberikan dengan syarat kooperatif. Kami berharap Nyoman dapat mematuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *