Keputusan Hakim: Penangguhan Penahanan di Rumah
Keputusan ini diambil berdasarkan beberapa pertimbangan, termasuk adanya surat permohonan penangguhan dari aparatur Desa Bongkasa Pertiwi, Kabupaten Badung, Bali, yang diajukan pada 3 September 2024. Selain itu, dukungan penangguhan juga datang dari penasihat hukum Nyoman pada 5 September 2024 dan Komisi VI Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, pada 9 September 2024.
Kasus Kepemilikan Landak Jawa yang Viral
I Nyoman Sukena, seorang peternak ayam yang juga kepala keluarga, ditangkap oleh Polda Bali pada 4 Maret 2024. Ia didakwa melanggar Pasal 21 ayat 2a juncto Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE), dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Kasus ini menjadi perhatian publik karena Nyoman diproses hukum atas kepemilikan empat ekor landak jawa tanpa mengetahui bahwa satwa tersebut termasuk dalam kategori dilindungi.
Pertimbangan Hakim dan Dukungan Sosial
Dalam putusannya, Hakim Patiputra menyebutkan bahwa Nyoman diwajibkan untuk melapor dua kali seminggu pada hari Selasa dan Kamis sebagai syarat penangguhan penahanan. “Penangguhan ini diberikan dengan syarat kooperatif. Kami berharap Nyoman dapat mematuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan,” tambahnya.