SULTENG -Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menolak eksepsi yang diajukan oleh Supriyani, seorang guru honorer di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito. Penolakan ini menandai berlanjutnya sidang dengan pokok perkara yang dihadapi Supriyani.
Keputusan Majelis Hakim
Ketua Majelis Hakim Andoolo, Stevie Rosano, menjelaskan bahwa pertimbangan penolakan eksepsi berfokus pada keberatan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa, Andre Darmawan. Salah satu keberatan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran prosedur penyidikan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Majelis hakim menilai bahwa ruang lingkup eksepsi telah diatur dalam Pasal 156 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Majelis hakim menilai bahwa seluruh eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa tidak termasuk dalam ruang lingkup eksepsi tersebut,” ungkap Stevie Rosano.