JAKARTA -Pengacara Thomas Trikasih Lembong, Ari Yusuf Amir, menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) terlalu terburu-buru dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/11), Ari menyatakan bahwa penetapan tersangka tersebut dilakukan tanpa alat bukti yang memadai, khususnya terkait kerugian keuangan negara yang disebutkan mencapai Rp 400 miliar.
“Terbukti memaksakan alat bukti kerugian keuangan negara,” ujar Ari Yusuf Amir, yang mewakili Tom Lembong. Menurut pengacara, pihak Kejagung tidak dapat menunjukkan bukti audit yang menyatakan adanya kerugian negara yang nyata.