Fajry memperkirakan bahwa potensi penerimaan negara dari penerapan PPN 12 persen pada barang mewah yang terkena PPnBM hanya sekitar Rp 1,7 triliun. Oleh karena itu, ia menyarankan agar pemerintah lebih baik menaikkan tarif PPnBM untuk meningkatkan penerimaan negara. “Jika kenaikan tarif PPN hanya berlaku pada objek PPnBM saja, bukankah lebih baik jika Pemerintah menaikkan tarif PPnBM saja? Ini menjadi pertanyaan besar, terlebih kenaikan tarif PPnBM bisa dinaikkan lebih dari 1 persen,” jelas Fajry.
Dengan adanya pertimbangan tersebut, para pengamat mengingatkan bahwa langkah untuk meningkatkan penerimaan negara melalui pajak barang mewah perlu dilakukan dengan pendekatan yang lebih luas dan hati-hati agar dapat memberikan dampak yang signifikan bagi pendanaan program-program pemerintah.
(N/014)