Penerapan PPN 12 Persen pada Barang Mewah Dinilai Tidak Signifikan untuk Penerimaan Negara

BITVONLINE.COM -Penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada barang mewah secara selektif dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap penerimaan negara. Para pengamat pajak mengungkapkan bahwa meskipun tarif ini diterapkan, dampaknya terhadap sektor ekonomi dan penerimaan negara akan terbatas.

Pengamat pajak Prianto Budi Saptono menyatakan bahwa kontribusi Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) selama ini juga tidak signifikan. Oleh karena itu, ia menilai bahwa peningkatan tarif PPN pada barang mewah pun tidak akan memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara. “Porsi setoran PPnBM di APBN itu tidak signifikan. Dengan demikian, porsi peningkatan PPN dengan tarif 12 persen juga tidak akan signifikan,” ujar Prianto, Jumat (6/12).

Prianto juga menjelaskan bahwa konsumen barang mewah umumnya bukan berasal dari kalangan masyarakat mayoritas, melainkan kalangan dengan penghasilan yang memadai. Oleh karena itu, kenaikan tarif PPN tersebut tidak akan berdampak besar terhadap daya beli masyarakat umum. “Peningkatan tarif PPN tersebut juga tidak akan berdampak pada daya beli karena konsumen barang yang dikategorikan barang mewah dan terkena PPnBM itu bukan masyarakat kebanyakan,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *