BREAKING NEWS
Rabu, 05 Februari 2025

Kasus Manipulasi Nilai Rapor di SMPN 19 Depok Berakhir Tanpa Tindak Pidana, Pelanggaran Dilimpahkan ke Inspektorat

BITVonline.com - Sabtu, 25 Januari 2025 03:23 WIB
5 view
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DEPOKĀ  -Kasus manipulasi nilai rapor yang melibatkan sejumlah guru di SMPN 19 Depok akhirnya dihentikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok setelah melalui serangkaian penyelidikan sejak Agustus 2024. Kejari memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara ini karena tidak ditemukan adanya tindak pidana atau niat jahat dalam tindakan tersebut.

Manipulasi nilai rapor ini mencuat setelah ditemukan ketidaksesuaian antara nilai rapor fisik dan e-rapor yang tercatat di Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Sebanyak 51 siswa yang diterima melalui jalur prestasi di beberapa SMA Negeri di Depok mengalami peningkatan nilai hingga 20 persen. Modus manipulasi nilai melibatkan bimbingan belajar yang diselenggarakan oleh oknum guru.

Selain manipulasi nilai, ditemukan pula bahwa beberapa guru honorer menerima uang dari orangtua murid sebagai imbalan atas kenaikan nilai. Meski demikian, uang tersebut telah dikembalikan kepada orangtua.

Baca Juga:

“Saya crosscheck ke orangtua, sebagian kecil orangtua tidak ada (terlibat pemberian uang) dan malah berterima kasih dengan posisi memang guru-guru di sana ibaratnya membantu (untuk anaknya masuk sekolah),” terang Mochtar, salah satu pihak terkait.

Tindak lanjut dari kasus ini adalah pemberian sanksi kepada guru yang terlibat. Sebanyak 13 guru, termasuk kepala sekolah dan guru ASN, dijatuhi hukuman disiplin. Sembilan guru ASN dijatuhi sanksi berat seperti penurunan pangkat dan pencopotan jabatan, sementara tiga guru honorer diberhentikan dari posisinya.

Baca Juga:

Walaupun penyelidikan oleh Kejari Depok dihentikan, kasus ini tetap dilimpahkan ke Inspektorat Kota Depok untuk ditindaklanjuti. Guru honorer yang diberhentikan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Meski tidak ada tindak pidana, kami menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh guru, maka guru tersebut dilimpahkan ke Inspektorat untuk penanganan lebih lanjut,” jelas Mochtar.

(N/014)

beritaTerkait
Program Cek Kesehatan Gratis Dimulai 10 Februari 2025, Menjangkau 280 Juta Penerima
Pria di Makassar Ditangkap Usai Diduga Paksa Kekasihnya Gugurkan Kandungan dengan Obat Aborsi
Warga Negara Aljazair Ditangkap Usai Curi Kopi di Lima Minimarket Duren Sawit
Anji Soroti Sistem Royalti Musik di Indonesia, Dorong Pembenahan yang Adil untuk Pencipta Lagu
TNI AL Bongkar Pagar Laut Sepanjang 22,5 Kilometer di Tangerang
Pererat Silaturahmi, Lapas Labuhan Ruku Sambangi Pengadilan Negeri Kisaran
komentar
beritaTerbaru