BREAKING NEWS
Jumat, 09 Mei 2025

Mu’ti: Dana BOS Minim Panduan, KPK Ungkap 17% Sekolah Masih Lakukan Pungli Dana BOS

Adelia Syafitri - Kamis, 24 April 2025 15:35 WIB
137 view
Mu’ti: Dana BOS Minim Panduan, KPK Ungkap 17% Sekolah Masih Lakukan Pungli Dana BOS
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) sektor pendidikan tahun 2024 dengan skor sebesar 69,5, menurun dibandingkan tahun sebelumnya.

Salah satu faktor utama penurunan ini adalah penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh sejumlah sekolah.

Baca Juga:

Dalam pemaparannya, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, mengungkapkan bahwa masih terdapat 12 persen sekolah yang menggunakan dana BOS tidak sesuai aturan.

Tak hanya itu, di 17 persen sekolah ditemukan praktik pemerasan, potongan, atau pungutan liar terkait pengelolaan dana tersebut.

Baca Juga:

Menanggapi temuan tersebut, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa selama ini dana BOS ditransfer langsung ke rekening sekolah dan dikelola secara mandiri.

Namun, ia mengakui bahwa masih terdapat kekosongan dalam sistem, terutama belum adanya petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang memadai.

"Kami berharap ke depan, terutama untuk tiga program populer seperti dana BOS, BOS kinerja, dan PIP, diberikan tuntunan yang lebih teknis dan operasional agar memudahkan pelaksanaannya," ujar Mu'ti saat memberikan keterangan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta Selatan, Kamis (24/4/2025).

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
KPK Ungkap Rekaman Telepon yang Diduga Perintah Hasto Kristiyanto untuk Merendam HP dan Melarikan Diri?
Ganjar Pranowo Hadiri Sidang Hasto Kristiyanto: "Yang Penting Semangat dan Sehat"
Sidang Hasto Kristiyanto Lanjut, Saksi Kusnadi dan Nurhasan Diperiksa Terkait Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan
Anggota DPR RI Muhammad Kadafi Dilaporkan ke Bareskrim dan KPK Terkait Dugaan Penyalahgunaan Jabatan
Setyo Budiyanto: Direksi BUMN Tak Kebal, KPK Tetap Bisa Menyidik
Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Dipecat Tidak Hormat karena Terima Uang dari Pihak Berperkara
komentar
beritaTerbaru