BREAKING NEWS
Selasa, 11 Maret 2025

Penerimaan Murid Baru 2025: Daya Tampung Sekolah Akan Diumumkan Sebelum Pendaftaran untuk Cegah Jual-Beli Bangku

Justin Nova - Selasa, 04 Maret 2025 11:22 WIB
73 view
Penerimaan Murid Baru 2025: Daya Tampung Sekolah Akan Diumumkan Sebelum Pendaftaran untuk Cegah Jual-Beli Bangku
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Pemerintah daerah akan mengumumkan hasil penghitungan daya tampung dan penetapan wilayah penerimaan murid baru (SPMB) kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) paling lambat pada Maret 2025.

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) No. 3 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 28 Februari 2025.

Berdasarkan aturan baru ini, Dinas Pendidikan (Disdik) atau Kemendikdasmen wajib mengumumkan penetapan wilayah penerimaan murid dan daya tampung sekolah lewat papan pengumuman resmi satuan pendidikan, media massa cetak atau daring, dan media pengumuman resmi lainnya paling lambat satu bulan sebelum pendaftaran dimulai.

Baca Juga:

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan keterbukaan dalam penerimaan murid baru.

Mendikdasmen Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi berbagai masalah dalam sistem PPDB sebelumnya, seperti penerimaan siswa melebihi kapasitas dan praktik jual beli kursi.

Baca Juga:

"Pengumuman data sekolah dan daya tampung sebelumnya diharapkan menjadi bentuk keterbukaan publik yang membantu mencegah praktik-praktik tidak terpuji," ujar Mu'ti dalam konferensi pers pada Senin (3/3/2025).

Mu'ti menambahkan, pada SPMB 2025, setiap data sekolah yang menerima murid sesuai dengan daya tampung akan terkunci di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Jika sekolah menerima siswa melebihi kapasitas, maka murid tersebut tidak akan terdata di Dapodik, yang berarti tidak terhitung dalam jumlah siswa yang memenuhi syarat.

"Sekolah yang tidak mematuhi ketentuan daya tampung ini akan menerima sanksi, termasuk tidak mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan fasilitas lainnya," kata Mu'ti.

Hal ini sejalan dengan penerapan sistem yang sudah diuji coba di Kota Denpasar, yang berhasil mengurangi masalah ketidakpatuhan terhadap aturan daya tampung.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem penerimaan murid baru yang lebih adil dan transparan, serta memastikan kualitas pendidikan yang lebih baik bagi semua siswa.

(dc/n14)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Kemendikdasmen Tegaskan Sanksi Pidana untuk Sekolah yang Potong Dana PIP!
Mendikdasmen Prioritaskan Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) untuk Siswa Sekolah Swasta Kurang Mampu
BLPT Kemendikdasmen Tekankan Pentingnya Akses Internet Merata Untuk Transformasi Digital Pendidikan
Kemendikdasmen Siapkan Anggaran Rp 33,4 Triliun untuk Program Prioritas Tahun 2025, Fokus pada Tunjangan dan Pelatihan Guru
komentar
beritaTerbaru