Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
bitvonline.com">bitvonline.com-Sebanyak 100 hingga 1.000 mahasiswa Indonesia di Singapura setiap tahunnya memilih untuk mengubah kewarganegaraan mereka menjadi warga negara Singapura. Hal tersebut diungkapkan oleh Silmy Karim, Wakil Menteri bitvonline.com/tag/imigrasi/" target="_blank">Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang sebelumnya menjabat sebagai Dirjen bitvonline.com/tag/imigrasi/" target="_blank">Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Saya lupa kalau enggak 100, 1.000 orang mahasiswa Indonesia di Singapura menjadi warga negara Singapura setiap tahun. Bersaing kita rebut orang-orang hebat, pintar," ungkapnya beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) juga mencatat bahwa banyak Warga Negara Indonesia (WNI) yang memilih untuk pindah kewarganegaraan ke Singapura. Berdasarkan data, antara 2019 hingga 2022, tercatat ada 3.912 WNI yang mengubah kewarganegaraannya menjadi warga negara Singapura.
Baca Juga:
Namun, proses dan biaya untuk menjadi Warga Negara Singapura (WNS) tidaklah murah. Untuk mengajukan kewarganegaraan Singapura, terdapat beberapa prosedur yang harus dilalui. Berdasarkan informasi dari Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura, orang dewasa yang sudah berstatus Permanent Resident (PR) harus membayar biaya pengajuan sebesar SG$ 100 atau sekitar Rp 1.130.000. Harus dicatat, biaya ini tidak bisa dikembalikan, bahkan jika permohonan ditolak.
Tags
beritaTerkait
komentar