BREAKING NEWS
Rabu, 12 Februari 2025

Kasus Penggelembungan Nilai Rapor Menjadi Sorotan, Mendikdasmen Sebut Sebagai “Sedekah Nilai

BITVonline.com - Rabu, 01 Januari 2025 10:21 WIB
1 view
Kasus Penggelembungan Nilai Rapor Menjadi Sorotan, Mendikdasmen Sebut Sebagai “Sedekah Nilai
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jakarta – Kasus penggelembungan nilai rapor kembali mencuat dalam dunia pendidikan Indonesia. Fenomena mark up nilai seringkali terjadi saat proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), salah satunya ditemukan di Kota Depok, Jawa Barat, di mana nilai rapor siswa dinaikkan hingga 2% untuk mempermudah mereka diterima di SMA melalui jalur prestasi akademik. Temuan ini mengakibatkan pembatalan penerimaan 51 calon siswa di PPDB Kota Depok. Penyimpangan serupa juga ditemukan di Provinsi Banten oleh Ombudsman.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menanggapi hal tersebut dengan lebih hati-hati. Ia memilih tidak menggunakan istilah mark up dan lebih memilih menyebutnya sebagai “sedekah nilai rapor.” “Jangan pakai (istilah) mark up ya, tapi sedekah nilai,” ungkap Mu’ti setelah acara Taklimat Media di Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta, pada Selasa (31/12/2024). Mu’ti menyadari bahwa rapor memiliki peran penting sebagai indikator hasil belajar siswa, namun terkadang muncul permasalahan dalam objektivitas penilaian yang dilakukan oleh guru. “Rapor itu memang penting tetapi juga kadang-kadang rapor itu bikin repot. Banyak yang menyoal objektivitas guru dalam memasukkan nilai,” ujar Mu’ti.

Baca Juga:

Fenomena “sedekah nilai” terjadi ketika guru memberikan nilai lebih tinggi dari kemampuan yang sesungguhnya dimiliki siswa. Misalnya, nilai siswa yang seharusnya 6 dinaikkan menjadi 9 demi mencapai tujuan tertentu. Mu’ti mengungkapkan bahwa hal ini sering dilakukan untuk meningkatkan prestasi siswa dalam rangka mempermudah proses PPDB. Terkait dengan PPDB, Kemendikdasmen belum memberikan tanggapan lebih lanjut dan akan menunggu hasil kajian dari pemerintah. Mu’ti juga menyebutkan bahwa pada tahun ajaran 2025/2026 akan ada sistem evaluasi capaian belajar siswa yang baru, yang berbeda dari sistem Ujian Nasional (UN) atau Asesmen Nasional (AN).

Baca Juga:

(christie)

Tags
beritaTerkait
Ahmad Dhani Tantang Penyanyi yang Tak Bayar Royalti untuk Bertemu di Pengadilan?!
Jadwal Pertandingan Timnas U20 Indonesia Vs Iran: Langkah Awal Menuju Piala Dunia U20
Zita Anjani Hadiri Festival Cap Go Meh 2025 di Singkawang dan Kagumi Batu Belimbing yang Unik
Persiapan IPO Inalum: Simak Rencana Strategisnya
Muzakir Manaf Resmi Jadi Gubernur, Langsung Usulkan Penghapusan QR Code di SPBU Aceh
PSAD Kodam I/BB Juara Piala Inalum 2025, PS Pemkab Sergei Menjadi Runner-Up
komentar
beritaTerbaru