Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
BITVONLINE.COM -Sebuah kebiasaan yang telah tertanam dalam ajaran agama Islam adalah mengonsumsi kurma dalam jumlah ganjil. Ternyata, tradisi ini bukan semata-mata ritual keagamaan, tetapi juga didukung oleh penelitian ilmiah yang mengungkap manfaat kesehatan dari praktik tersebut.
Nabi Muhammad SAW sendiri telah mencontohkan kebiasaan ini dengan makan tiga butir kurma saat berbuka puasa dan sebelum salat Idul Fitri. Selain itu, beliau juga menganjurkan untuk mengonsumsi kurma dalam jumlah ganjil lainnya, seperti satu, tiga, lima, tujuh, atau sembilan. Kebiasaan ini bukan sekadar tuntunan keagamaan, tetapi juga didukung oleh penelitian medis yang menunjukkan manfaatnya bagi kesehatan.
Menurut hadis dari Bukhari dan Muslim, mengonsumsi tujuh butir kurma ajwa pada pagi hari dapat memberikan perlindungan dari racun dan sihir sepanjang hari. Penelitian medis juga menunjukkan bahwa mengonsumsi kurma dalam jumlah ganjil dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi tubuh.
Baca Juga:
Penelitian yang dipimpin oleh Musthafa Mohamed Essa, Ph.D., menunjukkan bahwa kurma memiliki efek protektif terhadap otak dari stres oksidatif dan peradangan. Ini disebabkan oleh kandungan serat makanan, fenolat total, dan antioksidan alami dalam kurma, seperti anthocyanin dan asam-asam tertentu.
Rock W., seorang peneliti lainnya, menemukan bahwa kurma memiliki efek menguntungkan pada asam lemak jenuh dan stres oksidatif, yang berkaitan dengan masalah jantung dan risiko penyakit kardiovaskular. Selain itu, kurma kaya akan phytochemical dan potasium, yang membantu mengurangi risiko stroke dan penyakit jantung.
Baca Juga:
Meskipun dianjurkan untuk mengonsumsi kurma dalam jumlah ganjil, tidak ada larangan untuk mengonsumsinya dalam jumlah genap. Beberapa penelitian mengungkapkan bahwa efek yang berbeda dapat diperoleh dari makan kurma dalam jumlah ganjil atau genap. Namun, yang pasti, tradisi ini telah menjadi bagian dari ajaran agama Islam dan juga memberikan manfaat kesehatan bagi yang melakukannya.
(K/09)
Tags
beritaTerkait
komentar