Viral, Wanita Nekat Menguras Saldo ATM Calon Mertua hingga Rp76,8 Juta
BANDAR LAMPUNG Sebuah aksi kejahatan yang melibatkan wanita berinisial NL (29) warga Sukabumi, Bandar Lampung, viral di media sosial. Wani
Hukum dan Kriminal
PALU – Polemik yang melibatkan Alya Anggraini, Ketua OSIS SMKN 2 Palu, berujung pada keputusan mengejutkan dari pihak sekolah untuk mengeluarkan dirinya. Kejadian ini diduga berhubungan dengan protes yang dilancarkan oleh Alya terkait biaya kursus bahasa Inggris di sekolah tersebut. Awal mula polemik ini bermula pada September 2024 ketika Alya bersama pengurus OSIS dipanggil pihak sekolah untuk meminta maaf.
Hal ini berlanjut pada 24 Oktober 2024, saat puluhan siswa SMKN 2 Palu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sulawesi Tengah, menuntut kejelasan terkait masalah yang ada. Pada 8 Januari 2025, Alya kembali dipanggil untuk menghadiri rapat konsolidasi pengurus OSIS yang dihadiri oleh kepala sekolah dan sejumlah wakasek.
Dalam rapat tersebut, Kepala Sekolah akhirnya memutuskan untuk mencabut SK kepengurusan Alya sebagai Ketua OSIS, dengan alasan dugaan pelanggaran berat yang meliputi keterlibatannya dalam aksi demonstrasi, fitnah, pencemaran nama baik sekolah, dan provokasi kepada Ketua OSIS di Kota Palu. Pada 14 Januari 2025, orang tua Alya Anggraini diundang ke sekolah untuk mediasi.
Baca Juga:
Namun, Alya merasa bahwa pertemuan tersebut bukanlah mediasi yang adil, melainkan tekanan agar dirinya meminta maaf. Setelah pertemuan itu, Alya langsung melapor ke Dinas Pendidikan Sulteng, mengirimkan bukti-bukti rekaman tentang intimidasi yang dialaminya. Alya Anggraini menyatakan bahwa Dinas Pendidikan Sulawesi Tengah memanggil pihak sekolah untuk melakukan klarifikasi.
Hasil dari rapat tersebut menunjukkan bahwa pihak sekolah mengklaim bahwa Alya sendiri yang meminta untuk dipindahkan. Namun, setelah klarifikasi, Dinas Pendidikan memutuskan untuk membiarkan Alya tetap bersekolah di SMKN 2 Palu. Kepala SMKN 2 Palu, Loddy Surentu, mengonfirmasi bahwa Alya Anggraini tidak dikeluarkan dari sekolah, melainkan hanya dinonaktifkan sebagai Ketua OSIS.
Baca Juga:
Menurutnya, keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan yang tidak bisa dihindari. Alya Anggraini tetap melanjutkan pendidikan di SMKN 2 Palu setelah adanya klarifikasi dari Dinas Pendidikan, meskipun situasi tersebut menimbulkan pertanyaan seputar proses internal di sekolah.(trbn)
(christie)
BANDAR LAMPUNG Sebuah aksi kejahatan yang melibatkan wanita berinisial NL (29) warga Sukabumi, Bandar Lampung, viral di media sosial. Wani
Hukum dan KriminalMEDAN Sebuah video yang memperlihatkan aksi pencopetan oleh seorang emakemak di swalayan Irian, Jalan Setiabudi, Kota Medan, viral di med
Hukum dan KriminalDENPASAR Seorang warga negara Kanada, Christoper Boyd Young (43), ditangkap oleh polisi setelah tertangkap basah mencuri kalung liontin di
Hukum dan KriminalJAKARTA Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah merencanakan pembentukan l
TNI & POLRIJAKARTA Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memberikan dukungan penuh terhadap optimalisasi hilirisasi sawit sebagai langkah untuk mempe
KomunitasJAKARTA Bareskrim Polri tengah menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan kasus pembangunan pagar laut di K
Hukum dan KriminalJAKARTA Banjir yang terjadi di Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN) beberapa waktu lalu telah menjadi perhatian publik setelah video kond
PeristiwaBANDAR LAMPUNG Hujan lebat disertai angin kencang melanda sejumlah wilayah di Lampung pada Senin (4/2/2025), menyebabkan pohon tumbang,
PeristiwaPONTIANAK Sebuah kebakaran hebat terjadi di Jalan Selat Sumba, Pontianak Utara, Kalimantan Barat, pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 18.3
PeristiwaSURABAYA Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil menangkap dua buronan kasus kredit fiktif yang melibatkan Yoni Hari Basuki dan Isni Da
Hukum dan Kriminal