Pencuri Hiasan Emas di Masjid Al-Huda Diringkus Polisi 

Dalam upaya menangkap AG, tim gabungan Polres Buru dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Aditya Bambdang Sundawa bergerak cepat. AG tertangkap saat tengah menumpangi speedboat dari Desa Kaiely menuju Namlea, Ibu Kota Kabupaten Buru, pada Jumat (8/3). Upaya pelarian AG menuju Malut melalui Ambon berhasil digagalkan, meskipun sempat singgah sebentar di Namlea.

“Dalam pemeriksaan, tim penyidik berhasil menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AG sebagai tersangka,” tambah Sulastri.

Pencurian hiasan emas seberat 2,6 kg dari Masjid Al-Huda Desa Kaiely telah menimbulkan kekhawatiran dan kecaman di kalangan masyarakat Buru. Kasus ini mencuat ke permukaan sebagai sorotan utama, menunjukkan betapa pentingnya kerja sama antara kepolisian dan masyarakat dalam mengungkap kasus kriminal yang meresahkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *