Pencuri Hiasan Emas di Masjid Al-Huda Diringkus Polisi 

AMBON  – Peristiwa pencurian hiasan emas seberat 2,6 kg yang menggemparkan Kabupaten Buru, Maluku, akhirnya menemukan titik terang. Pelaku berinisial AG (37) berhasil ditangkap ketika berusaha melarikan diri ke Maluku Utara (Malut) melalui Ambon 11 Maret 2024.Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukijang, mengonfirmasi bahwa AG kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penangkapan AG merupakan hasil kerja keras tim penyidik Satreskrim Polres Buru yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Masjid Al-Huda Desa Kaiely, Kecamatan Teluk Kaiely. Dari hasil olah TKP tersebut, identitas AG mulai terungkap, didukung oleh identifikasi dan keterangan para saksi.

“AG menjadi tersangka berdasarkan hasil olah TKP, identifikasi, dan keterangan para saksi. Tim penyidik kami mencurigai peran AG dalam kasus ini,” ungkap Sulastri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *