Sementara itu, percobaan penyeludupan kedua melibatkan tiga wanita berinisial MS, IN, dan AC, yang merupakan penumpang dari maskapai Lion Air. Mereka diamankan karena membawa 19 bungkus sabu-sabu. Kasus ini kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk penanganan lebih lanjut.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Raphael Sandy Priambodo SIK, menjelaskan bahwa penanganan kasus terhadap tiga pria yang membawa 6 kilogram sabu-sabu ditangani oleh pihaknya, sementara kasus terhadap tiga wanita dengan barang bukti sabu 19 kilogram ditangani oleh Polda Sumatera Utara.
Kejadian ini menunjukkan pentingnya upaya pencegahan penyelundupan narkoba di bandara dan kerjasama antara pihak keamanan bandara dan kepolisian dalam mengatasi ancaman ini. Dengan berhasilnya penggagalan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penyelundupan narkoba dan meningkatkan keamanan di Bandara Kualanamu serta bandara lainnya di Indonesia.