Post Views: 37
JAKARTA -Badan Reserse Kriminal Bareskrim Polri berhasil mengungkap dua kasus besar peredaran narkotika yang melibatkan 24 kg sabu, 1.840 butir ekstasi, dan penahanan 12 tersangka. Hal ini diungkapkan oleh Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Arie Ardian, pada konferensi pers di Jakarta.
Kasus pertama melibatkan peredaran narkotika lewat jalur udara yang diungkap pada tanggal 22 Maret 2024, yang melibatkan karyawan maskapai penerbangan. Modus operandi yang digunakan sangat menarik, yaitu melalui jalur udara tanpa melalui jalur pemeriksaan resmi. Sedangkan kasus kedua melibatkan pengiriman narkoba jenis sabu melalui jalur laut dengan metode ship to ship dari jaringan Malaysia-Aceh.