JAKARTA -Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencatat per 22 September 2024, total 7.614 orang telah masuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan (cekal). Dari jumlah tersebut, 602 orang terdaftar sebagai pencegahan, sementara 7.012 orang ditolak masuk ke Indonesia.
Sebanyak 1.644 orang asing yang ditangkal, atau sekitar 23,5%, merupakan individu yang masuk dalam daftar penangkalan untuk pertama kali. Sisanya, 76,5%, telah mengalami perpanjangan masa penangkalan. “Pencegahan dan penangkalan ini adalah bagian dari upaya kami menjaga keamanan dan ketertiban di Indonesia,” kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.
Proses Hukum dan Kewajiban yang Belum Terselesaikan
Dari 518 orang yang masuk dalam daftar pencegahan, terdapat warga negara Indonesia (WNI) yang sedang menjalani proses hukum. Selain itu, 63 orang asing juga dicegah masuk karena belum menyelesaikan kewajiban mereka di Indonesia, seperti kewajiban pajak. Silmy menegaskan bahwa petugas Imigrasi berhak menunda orang asing keluar dari wilayah Indonesia jika mereka masih memiliki tanggung jawab yang harus diselesaikan.