Modus operandi baru dalam kasus perdagangan manusia yang melibatkan WNI kini seringkali melibatkan penipuan daring atau online scamming. Berbagai bentuk penipuan yang dilaporkan meliputi investasi bodong, love scam, dan pencucian uang. Para korban direkrut dengan janji pekerjaan yang menggiurkan di negara-negara tetangga, namun seringkali mereka berakhir dalam kondisi eksploitasi.
Silmy Karim menjelaskan bahwa bentuk eksploitasi ketenagakerjaan yang dialami oleh para korban meliputi:
- Jam kerja yang panjang
- Penahanan dokumen
- Denda yang eksesif
- Pembatasan pergerakan dan komunikasi
- Ancaman dan tindak kekerasan oleh pihak perusahaan
Upaya Pemerintah Indonesia
Menanggapi situasi ini, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menginstruksikan aparat penegak hukum untuk mencegah dan memberantas kejahatan transnasional, termasuk penyelundupan manusia dari Indonesia ke luar negeri. Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menegaskan bahwa Ditjen Imigrasi melakukan berbagai upaya pencegahan dan pemberantasan penyelundupan manusia melalui kerja sama regional dan internasional.
“Langkah-langkah ini melibatkan peningkatan koordinasi dengan negara-negara tetangga dan lembaga internasional untuk mengatasi dan mencegah kejahatan transnasional. Ini termasuk tindakan preventif serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan,” ujar Silmy.