Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, menjelaskan bahwa pembantaran ini dilakukan mengingat kesehatan Meita yang menurun. “Pembantaran ini dilakukan apabila yang bersangkutan atau tersangka sakit, maka dia akan dilarikan ke RS dan dirawat di sana, namun proses penahanannya tetap berjalan,” kata Arya kepada wartawan pada hari Senin.
Arya menegaskan perbedaan antara pembantaran penahanan dengan penangguhan penahanan. “Tapi ini bukan berarti tidak ditahan ya, ini tetap ditahan, cuma prosesnya dibantarkan, jadi bukan ditangguhkan, jangan sampai nanti ada salah pengertian,” tambahnya dengan tegas.