Pemusnahan Narkotika oleh Polres Batu Bara: Ganja dan Sabu Seharga Ratusan Juta Dihancurkan

1. Ganja kering seberat 20.484,91 gram, ditemukan dalam 21 bungkus yang dibalut lakban coklat, disita dari tersangka Islands Wahab (52) yang ditangkap pada 27 Agustus 2024 di Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.

2. Sabu-sabu dengan berat total 1.514,94 gram dan 10 butir ekstasi seberat 4,01 gram, disita dari beberapa tersangka, termasuk Ngatiman alias Molen (45) yang ditangkap di Hotel Bumi Asahan, Kabupaten Asahan, serta Irwan alias Marudut (48) yang ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.

 

Kegiatan pemusnahan ini dilakukan sebagai langkah tegas pihak kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara. Kapolres AKBP Taufiq Hidayat Thayeb menyatakan komitmennya untuk terus menindak tegas para pelaku kejahatan narkoba, sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *