Selain UMP, Pemprov Sumut juga mengumumkan kenaikan UMSP pada delapan sektor usaha yang ditetapkan. Masing-masing sektor mengalami kenaikan yang bervariasi, dengan rincian sebagai berikut:
- Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan mengalami kenaikan 6 persen di atas UMP, menjadi Rp 3.172.113.
- Sektor Pertambangan dan Penggalian mengalami kenaikan 6,5 persen, sehingga UMSP sektor ini menjadi Rp 3.187.075.
- Sektor Industri Pengolahan mengalami kenaikan antara 4–6 persen, dengan nilai UMSP yang berkisar antara Rp 3.112.261 hingga Rp 3.172.113.
- Sektor Konstruksi mengalami kenaikan antara 6–7,5 persen, dengan UMSP yang berkisar antara Rp 3.172.113 hingga Rp 3.217.000.
- Sektor Pengangkutan dan Pergudangan mengalami kenaikan 4 persen, menjadi Rp 3.112.261.
- Sektor Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum mengalami kenaikan antara 3,5–5 persen, dengan UMSP yang berkisar antara Rp 3.097.299 hingga Rp 3.142.187.
- Sektor Informasi dan Komunikasi mengalami kenaikan 9 persen, menjadi Rp 3.261.889.
- Sektor Aktivitas Keuangan dan Akuntansi juga mengalami kenaikan 9 persen, menjadi Rp 3.261.889.
Fatoni menyebutkan bahwa keputusan mengenai kenaikan ini telah melalui serangkaian pembahasan bersama antara pemerintah daerah, serikat pekerja, dan pengusaha. Rapat Dewan Pengupahan tersebut bertujuan agar semua pihak dapat mencapai kesepakatan yang tepat dan dapat diterima bersama.
(JOHANSIRAIT)